Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pembelajaran Demokrasi


Sebagai pendidikan dan pembelajaran demokrasi
Pendidikan Kewarganegaraan memuat beragam materi mengenai demokrasi, serta berupaya untuk membentuk perilaku mahasiswa yang demokratis, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Bangsa yang berinvestasi pada penduduk mudanya merupakan bangsa yang akan menjadi pemenang. Tentu dalam proses investasi tersebut, bisa menggunakan berbagai cara. Tetapi cara yang paling ampuh serta efektif adalah melalui pendidikan, sebagai program yang telah dimandatkan oleh Undang-Undang, khususnya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam meningkatkan kapasitas spiritual, intelektual dan emosional generasi muda.
Penting untuk mengoptimalkan peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membentuk perilaku demokratis mahasiswa, sebagai upaya menjawab tantangan zaman, serta memperbaiki kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia.Mahasiswa perlu memiliki moralitas, agar terlibat secara aktif dalam proses berbangsa dan bernegara, mereka perlu memiliki kepekaan sosial, sehingga berperan dalam menyelesaikan kompleksitas permasalahan yang terjadi pada masyarakat sekitar.


Esensi Pendikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tentu mengacu pada tujuan pendidikan nasional, yang diejawantahkan melalui kurikulum pembelajaran di perguruan tinggi masing-masing, karena perguruan tinggi memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulumnya, agar sesuai dengan tujuan dan karakteristik perguruan tinggi tersebut.
Merujuk pada Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan Kemenristek Dikti (2016) Dijelaskan bahwa perguruan tinggi memiliki wewenang dalam menyusun kurikulum, tetapi harus mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, agar tujuan pembelajaran di pendidikan tinggi secara nasional bisa tercapai yaitu pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan, melalui mata kuliah wajib agama, Pancasila, kewarganegaraan dan bahasa.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai keillmuan yang meminta bantuan dari negara yang cerdas dan baik, memang telah menjadi mata pelajaran wajib di seluruh pendidikan jenjang, baik dasar, menengah maupun tinggi. Faktanya setelah beberapa kali mengenai pendidikan berganti pun, posisi Pendidikan Kewarganegaraan tidak berubah sama sekali, yaitu sebagai pembelajaran wajib.
Dalam konteks pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi, memang materinya lebih beragam dan mendalam. Tidak ada bentuk pasti yang ditetapkan tentang materi fokus yang perlu dibelajarkan pada lingkungan perguruan tinggi, karena merupakan hasil dari perguruan tinggi dalam menyusun dan mengatur kurikulumnya, yang penting terkait Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib yang harus dikunjungi mahasiswa dalam memperoleh gelar sarjana.
Penting dalam membelanjakan Pendidikan Kewarganegaraan kepada siswa, selain untuk meminta standar kurikulum belajar yang telah disetujui prosedural, tetapi juga untuk perencanaan pada mahasiswa, agar mereka memiliki kecakapan dalam berdemokrasi, sebagai calon pemimpin bangsa, serta sesuai dengan kebutuhan kewarganegaraan mahasiswa.
Branson (Pangalila, 2017) Menjelaskan kompetensi kewarganegaraan pada saat dibagi dibagi menjadi tiga, yaitu: 1) Pengetahuan Sipil (pengetahuan dan wawasan warga negara), 2) Keterampilan Sipil (kecapakan dan keahlian warga negara), dan 3) Disposisi Kewarganegaraan (watak, nilai dan sikap warga negara).
Mahasiswa merupakan kaum intelektual sekaligus gerakan kaum, sehingga lumrah mengingat mereka selalu mengaktikanasikan diri melalui berbagai kegiatan baik akademik maupun non akademik yang diklaim dapat meningkatkan kompetensi kewarganegaraannya.Mahasiswa merupakan kaum intelektual sekaligus gerakan kaum, sehingga lumrah mengingat mereka selalu mengaktikanasikan diri melalui berbagai kegiatan baik akademik maupun non akademik yang diklaim dapat meningkatkan kompetensi kewarganegaraannya.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai kajian yang interdisipliner, membahas keilmuan ini cocok dibelajarkan melalui berbagai model pembelajaran, yang penting sesuai dengan materi dan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran demokrasi di lembaga pendidikan tinggi adalah membuat siswa agar melek demokrasi baik secara kognitif, afektif maupun psikomotorik.
Dalam konteks pelaksanaan pembelajaran demokrasi di perguruan tinggi melalui pembelajaram Pendidikan Kewarganegaraan, tentu saja perlu mengoptimalkan konsep pembelajaran kontekstual serta hasil pengalaman dari partisipasi mereka setelah menyelesaikan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan secara lengkap selesai.
Menjadi perhatian pakar Pendidikan Kewarganegaraan, bagaimana bentuk dan konsep pembelajaran demokrasi melalui Pendidikan Kewarganegaraan, karena dalam melaksanaakan pembelajaran tersebut, tentu saja pelatihan pembelajarannya perlu merepresentasikan pengajaran demokrasi di perguruan tinggi.
Dalam pembelajaran demokrasi melalui Pendidikan Kewarganegaraan, siswa perlu mengkaji dan memaknai proses demokrasi yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Bagaimana mereka menyelesaikan makna serta mengambil sikap dari transisi demokrasi di atas, menjadi hasil dari hasil belajar tentang demokrasi di ruang perkuliahan, menjadi bekal sosial mereka untuk menjadi pemimpin bangsa, juga berkarier dimasyarakat kelak nanti.Menjadi individu yang mendukung, artinya memiliki moralitas, soliditas dan solidaritas yang tinggi. Inti pembelajaran kontekstual adalah pengalihan pengetahuan terhadap makna, sehingga mendorong siswa telah menemukan makna dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, serta mengambil sikap politik atas hasil tersebut, dapat dipelajari melalui pembelajaran demokrasi melalui Pendidikan Kewarganegaraan yang menggunakan metode pembelajaran kontekstual yang berhasil dan efektif.
Faktanya dalam melaksanakan pembelajaran demokrasi melalui Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kegiatan akademik yang sukar, selain perlu memberikan prinsip kelas sebagai laboratorium demokrasi, juga dosen dan mahasiswa perlu mendeskripsikan perilaku terpuji dari ideologi Pancasila.
Ditinjau dari aspek demokrasi murni. Lincol (dalam Hamdi, dkk, 3019) Menjelaskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat). Karena perlu komitmen dan intergritas dari dosen dan mahasiswa untuk menjunjung tinggi nilai, kebijakan dan prinsip pelaksanaan demokrasi dalam pembelajarannya.Pendidikan Kewarganegaraan sebagai mata pelajaran wajib memiliki posisi strategis, baik dalam konstitusi negara Indonesia, maupun pada kurikulum nasional, baik dalam tingkat dasar, menengah maupun tinggi, karena terkait pendidikan pendidikan yang terstruktur dan terprogram dalam rangka manusia Indonesia yang seutuhnya, mengamalkan hak dan kebutuhannya , Juga menjadi individu yang disetujui dan bertanggung jawab.
Artikel terkait Pendidikan Kewargenagaraan di perguruan tinggi dipertegas oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 35 Ayat 3 yang menyetujui mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Pendidikan.
Fakta yuridis ini menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan memiliki posisi strategis dalam kebijakan pendidikan Indonesia, karena merupakan fenomena yang lumrah bagi bangsa Indonesia perlu menginternalisasikan sikap nasionalisme dan patriotisme kepada warga negaranya, generasi muda, sebagai calon pemimpin bangsa. Program terstruktur dan sistematis tersebut, merupakan ikhtiar agar bangsa Indonesia tetap eksis, karena negara akan tetap mempertahankan rakyat yang memiliki moralitas untuk disetujui serta mempertahankan negara tersebut dengan sukarela. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bentuk pembelajaran demokrasi dengan praktik baik, karena struktur keilmuannya sangat mendukung dalam membentuk mahasiswa yang mendukung dan Pancasilais. Penting dalam menginternalisasikan nilai-nilai demokrasi yang Pancasilais kepada siswa agar kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia semakin meningkat, demikian juga siswa tersebut dalam kepentingan umum.
Individu yang berjuang mampu mengatasi berbagai masalah serta ketidakadilan di masyarakat sekitarnya, sehingga individu ini akan terlibat secara sukarela dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait. Sebagai bentuk moralitas, serta menyiapkan calon pemimpin bangsa agar memiliki mental serta kebijakan Pancasilais, sehingga kesejahteraan umum bisa terwujud, bahkan bangsa ini mencapai puncak peradabannya.Sebagai pendidikan dan pendidikan demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan Sementara pelaksanaan pembelajaran sangat tergantung pada kurikulum perguruan tinggi masing-masing.Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pembelajaran demokrasi, memiliki fokus dalam mengkaji, menganalisis, serta merefleksikan cara memanipulasi pelaksanaan demokrasi di ingkungan sekitarnya, atau berskala nasional. Terkait metode pembelajaran kontekstual serta materi-materi teori evolusi saat ini, sebagai bentuk pembelajaran kontemporer yang cocok untuk pengajaran demokrasi, karena status akademiknya sebagai siswa, tentu saja lebih tajam dan bermanfaat yang mampu menghasilkan makna.
Suasana pembelajaran demokrasi melalui Pendidikan Kewarganegaraan, harus merepresentasikan nilai dan pembelajaran demokrasi yang sesuai dengan Pancasila. Pentingnya dalam mewujudkan kelas sebagai laboratorium demokrasi, karena pembelajaran demokrasi akan efektif dalam pembelajaran tidak hanya melalui pembahasan konsep dan teoritik, tetapi juga dalam praktik. Idealisme tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya kesadaran politik, dan intergritas antara civitas akademika yang terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya pendidikan kewarganegaraan bagi Mahasiswa

KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL?

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi